PEKANBARU - Tim opsnal Polsek Tenayan Raya, meringkus empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu saat menunggu pembeli, di sekitaran Stadion KH Nasution, Jalan Yos Sudarso, Rabu (17/7) dinihari.
Dari empat tersangka yang masing-masing berinisial, AH (31), KA (33), HA (30), dan LH (30) polisi berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang dengan berat total 100,51 gram.
"Kami juga mengamankan 3 unit handphone, dan satu unit mobil Honda Brio berwarna putih," kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, Kamis (18/7) malam.
Ia menuturkan, penangkapan empat tersangka pengedar sabu ini bermula saat tim opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi bahwa di depan Stadion Kaharudin Nasution Rumbai sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya sekira pukul 00.20 WIB tim berhasil mengamankan empat tersangka saat berada di depan stadion Kaharudin Nasution Rumbai.
"Dari hasil penggeledahan terhadap mobil yang digunakan para tersangka, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. Disembunyikan di dalam jok depan sebelah kiri," terang Dodi Vivino.
Selanjutnya seluruh tersangka, berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki asal barang haram tersebut. ***